Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan pengelolaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan verifikasi, perbendaharaan dan pembukuan;
- pelaksanaan pelaporan realisasi fisik dan keuangan;
- pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.