Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program, pelaksanaan dan pemantauan program kerja Dinas Lingkungan Hidup
Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program yang bersumber dari APBK, APBA, APBN dan sumber-sumber lain;
- penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- pelaksanaan penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja;
- pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.