Seksi Penvemaran dan Kerusakan Lingkungan
Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melakukan tugas di bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis;
- pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program;
- pelaksanaan penyiapan bahan rancangan produk hukum daerah;
- pelaksanaan pemantauan sumber pencemaran institusi dan non institusi;
- pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar dan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengeloloaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pecemaran sesuai dengan tugas dan fungsinya