Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan kedinasan di bidang pemeliharaan lingkungan hidup.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis;
- pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana;
- pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program;
- pelaksanaan penyiapan bahan rancangan produk hukum daerah;
- pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
- pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklaim;
- pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
- pelaksanaan perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.